Kadiskes Mempawah Sebut Kawasan Tanpa Rokok Untuk Mewujudkan Generasi Muda yang Sehat
Kepala Dinas kesehatan, Kabupaten Mempawah, Jamiril menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegi
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, adakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Mempawah Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balairung Kantor Bupati Mempawah, Kamis 4 Februari 2021.
Kepala Dinas kesehatan, Kabupaten Mempawah, Jamiril menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
"Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan KTR harus bebas dari Asap Rokok, Penjualan, Produksi, Protnosi dan Sponsor Rokok," ujarnya.
Jamiril juga mengatakan, Pemerintah Melalui UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing.
• Pemkab Mempawah Sosialisasikan Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok
"Hal itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (PERDA) atau peraturan perundangan-undangan daerah lainya," katanya.
Jamiril juga menegaskan, tujuan dari KTR ini nantinya, diharapkan dapat menurunnya angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
"Meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat," pungkasnya. (*)