GURU Penentu Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK 2021, Kemendikbud: Guru lah yang Berhak Bukan Pemerintah

Guru akan menjadi penentu kelulusan dan kenaikan siswa setelah ujian nasional (UN), ujian kesetaraan, dan ujian sekolah pada tahun ini dihapuskan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi seorang guru memberikan pemahaman pada siswa. 

- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Asesmen Nasional Pengganti Ujian Nasional 2021 Diundur ! Kapan Jadwal Asesmen Nasional Terbaru ?

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:

- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UN Ditiadakan, Kemendikbud Serahkan Penentuan Kelulusan kepada Guru 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved