Tak Terbukti Sebabkan Emy Meninggal, Laporan Dugaan Malapraktik RSUHB Singkawang Ditutup Kepolisian

Dimana Suprapto menduga istrinya Emy meninggal akibat Malapraktik yang dilakukan salah seorang dokter bernama Veridiana di RSUHB Kota Singkawang.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Akp Tri Prasetiyo mengungkapkan kelanjutan dari kasus dugaan Malapraktik oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama (RSUHB) Kota Singkawang yang sempat menghebohkan warga Kota Singkawang pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Melalui jumpa pers, Kasat Reskrim mengatakan pada 12 Agustus 2020 lalu, pihaknya telah menerima laporan dari seorang Purnawirawan Polri atas nama Suprapto, atas dugaan salah melakukan tindakan medis.

Dimana Suprapto menduga istrinya Emy meninggal akibat Malapraktik yang dilakukan salah seorang dokter bernama Veridiana di RSUHB Kota Singkawang.

Disperindag Singkawang Gelar Pasar Murah Jelang Imlek, ini Harapan Muslimin

"Laporan tersebut telah disampaikan oleh saudara Suprapto pada tanggal 12 Agustus 2020, dengan melaporkan salah satu oknum dokter RSUHB atas nama Veridiana Sp.Og karena diduga melakukan tindakan medis yang salah hingga menyebabkan istri dari Suprapto meninggal dunia," kata Akp Tri Prasetiyo kepada awak media, Selasa 2 Februari 2021 kemarin sore.

Atas pengaduan perkara ini, Kepolisian pun bertindak cepat. Segera pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pelapor Suprapto serta para saksi dari RSUHB Kota Singkawang.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 12 saksi dari RSUHB Singkawang diperiksa, terdiri dari oknum dokter pelaksana hingga para perawat yang berhubungan.

Usai mengambil keterangan dari para saksi, Satreskrim Polres Singkawang kemudian langsung meminta keterangan dari saksi ahli yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Singkawang hingga Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Kalimantan Barat, serta para Ahli hukum pidana.

"Seperti masalah teknis Malapraktik ke IDI Singkawang, terkait dengan temuan kami di lapangan kami melakukan pemeriksaan ke ahli hukum pidana. Dari kedua ahli yang kita periksakan ini, berdasarkan keterangan ahli bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter Veridiana ini adalah bukan merupakan perbuatan atau tindakan Malapraktik," jelasnya.

Berdalih Sulit Cari Kerja, MM Terdorong Berulang Kali Mencuri di Singkawang

Artinya, lanjut Kasat, tidak terjadi Mal Administrasi dan Malapraktik, sehingga perkara ini terpaksa ditutup oleh Polres Singkawang.

"Karena perkaranya bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, sejauh ini belum ada upaya dari pihak terlapor baik rumah sakit maupun oknum dokter untuk melaporkan balik pelapor, karena perkara ini sifatnya baru laporan pengaduan.

"Artinya Suprapto menduga jika oknum dokter yang menangani istrinya itu salah. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi ahli bahwa yang diadukan pelapor tidaklah terbukti. Sehingga itu masih bisa dikatakan wajar," tukasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved