SKB 3 Menteri Ada Pengecualian di Aceh, Berikut Penjelasan Lengkap Mendikbud Nadiem Makarim

SKB 3 Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag)

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim 

"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," imbuh Nadiem.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:

* Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.

* Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

* Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.

* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

ATURAN Seragam Sekolah Tentang Atribut Kekhususan Agama - Siapa Langgar SKB 3 Menteri Dapat Sanksi

Tidak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved