Awal Tahun 2021, Rutan Kelas II B Landak Bebaskan 29 Narapidana Berdasarkan Program Asimilasi
Pada perpanjangan program tersebut, untuk di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak juga telah mengeluarkan 29 orang narapidana pada awal tahun 2021 in
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kementerian Hukum dan HAM RI telah memperpanjang program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak pidana pada masa pandemi Covid-19.
Program ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pada perpanjangan program tersebut, untuk di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak juga telah mengeluarkan 29 orang narapidana pada awal tahun 2021 ini.
• BREAKING NEWS - Aktivitas PETI di Landak Telan Korban Jiwa, 2 Remaja Meninggal Dunia Tertimbun Tanah
Pebebasan ke 29 narapidana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rutan Kelas IIB Landak No: W16.PAS.K-70.PK.01.04.04 Tahun 2021, Tentang Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan dibagi dalam II tahap.
"Iya benar, untuk tahap pertama itu dilaksanakan pada Jumat tanggal 29 Januari 2021, ada sebanyak tiga orang WBP," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kelas II B Landak Sukirman kepada Tribun pada Selasa 2 Februari 2021.
Lanjut Sukirman, kemudian pada tahap ke dua dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 kemarin sebanyak 26 Orang WBP.
Perpanjangan program asimilasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.32 Tahun 2020.
Tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidan dan Anak. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Aturan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan Covid -19," ungkap Sukirman.
Sementara itu Kepala Rutan (Ka Rutan) Kelas IIB Landak Jose Quelo menyampaikan pesan agar Narapidana dan Anak yang memperoleh program Asimilasi di rumah tetap berada di rumah.
"Kemudian tidak melakukan pengulangan pelanggaran yang mengakibatakan adanya keresahan di lingkungan masyarakat," tutupnya. (*)