Sangat Bernyali, Pria di Pontianak Ini Lakukan Transaksi Narkoba Tepat Disebelah Pos Polisi

Saat di geledah, petugas mendapati barang bukti Narkoba jenis sabu didalam klip plastik transparan yang disimpan di dalam Tas dan Saku celana HS denga

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang di amankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Satuan reserse narkoba Polresta Pontianak meringkus seorang pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Pontianak Kota yang diduga merupakan pengedar narkoba.

HS di tangkap anggota kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriyanto, saat berada di Jalan Sultan Hamid 2, kecamatan Pontianak Timur, tepat di sebelah Pos Lantas yang terletak di jalan tersebut, pada sabtu 30 januari 2021.

Kepada Tribun Pontianak, Senin 1 Februari 2021, AKP Joko menjelaskan, dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan, pada sabtu 30 januari 2021 akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Pontianak timur.

‘’Pada saat itu, petugas mendapati seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat sedang berada di sebelah Pos Lantas, di jalan Sultan Hamid 2, dan saat itu langsung di lakukan penangkapan,’’ungkapnya.

Saat di geledah, petugas mendapati barang bukti Narkoba jenis sabu didalam klip plastik transparan yang disimpan di dalam Tas dan Saku celana HS dengan berat total 1,05 ons, selain itu petugas pun mendapat 1 butir pil ekstasi didalam saku celana HS.

Polsek Parindu Tangkap Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

AKP Joko mengungkapkan, dari keterangan HS, barang haram tersebut baru saja dibelinya dan akan di jual kembali, namun belum sempat di jual, Satresnarkoba Polresta Pontianak terlebih dahulu meringkusnya.

Terkait tangkapan ini, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangkan untuk menguak asal dan siapa bandar besar dari barang haram itu di Pontianak.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba di Kota Pontianak, HS akan di ganjar dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman maksimal hingga hukuman Mati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved