Bobol Rumah Warga, TH Diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak
Atas pencurian yang di lakukannya, TH di ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bobol rumah warga dan gondol 3 unit handphone, TH (41) buruh harian lepas warga kecamatan Pontianak Timur di ringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pencurian ini dilakukan TH pada awal januari 2021, saat itu TH yang sudah mengincar rumah korban masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu, dan mencuri 3 unit handphone yang membuat korban merugi hingga berjuta - juta rupiah.
Penangkapan terhadap TH dijelaskan Rully melalui proses yang cukup panjang, dimana keberadaan TH di ketahui setelah petugas mengamankan 2 orang yang mengusai handphone curian itu.
Dari keterangan 2 orang itulah petugas berhasil mengidentifikasi sang pelaku.
• Diizinkan Nginap, 3 Pemuda Ini Malah Bawa Kabur Sepeda Motor Pemilik Rumah
''pada selasa 26 januari 2021, petugas mendapat informasi keberadaan TH di wilayah kecamatan Pontianak Timur, dan langsung menuju ke lokasi dan meringkus TH,"ungkap AKP Rully, Sabtu 26 Januari 2021.
Atas pencurian yang di lakukannya, TH di ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)