Musda Golkar Landak Segera Dilaksanakan, Pemilihan Kepengurusan Secara Musyawarah Mufakat

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Landak dari Partai Golkar Yosep Bosman menerangkan, apa yang menjadi kesepakatan pada rapat pleno saat itu sebena

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Alfon Pardosi
Lipinus (kiri) dan Yosep Bosman (kanan) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pertengahan bulan Februari 2021 telah dijadwalkan untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kabupaten Landak.

Dimana di dalam Musda ke V DPD II Partai Golkar Landak ini nantinya, sekaligus dalam rangka pemilihan kepengurusan Partai Golkar periode berikutnya.

Sebelumnya pada Selasa 26 Januari 2021, DPD II Partai Golkar telah melaksanakan rapat pleno untuk pelaksanaan Musda, namun sempat terjadi perdebatan karena ada sedikit perbedaan pendapat.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Landak dari Partai Golkar Yosep Bosman menerangkan, apa yang menjadi kesepakatan pada rapat pleno saat itu sebenarnya sudah sesuai dengan amanah dari DPD I Partai Golkar di Provinsi.

Jelang Musda DPD II Golkar Landak, Ketua Panitia Sebut Pemilihan Ketua Tidak Sesuai Mekanisme

Karena saat ini untuk Musda di tingkat Kabupaten/Kota semenjak kepengurusan Maman Abdurrahman, berkaca dari pelaksanaan Musda Provinsi sebelumnya.

Dimana Musda Provinsi saat itu masih menggunakan sistim voting, tetapi akhirnya disitu banyak terkuras energi, materi, lalu ada faksi-faksi (kelompok-kelompok politik).

"Berkaca dengan itu, maka DPD I memutuskan untuk suksesi kepengurusan Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota bahkan sampai ke Kecamatan, tidak lagi melalui mekanisme voting," terang Yosep Bosman kepada Tribun pada Jumat 29 Januari 2021.

Lanjut dia, jadi mekanisme yang dipakai adalah musyawarah mufakat. Kemudian jika dalam satu Kabupaten/Kota itu kandidatnya lebih dari satu orang. Maka kandidat itu disampaikan ke DPD I dulu, dan nanti DPD I akan mempelajari.

Seperti track recordnya bagaimana, prestasinya bagaimana, dengan mengacu pada juklak yang sudah dibuat oleh DPP yakni juklak 02. Itu sebagai acuan pelaksanaan Musda baik di tingkat Provinsi atau pun Kabupaten/Kota.

Sehingga selain dipelajari terlebih dahulu Curiculum Vitae (VC) dari masing-masing kandidat yang diusulkan, oleh DPD I juga diajak berdiskusi. Diskusinya itu tidak hanya satu kali, tapi bisa dua sampai tiga kali.

Kemudian dari diskusi itu, DPD I membuat keputusan melalui rapat terbatas dan bukan keputusan perorangan.

"Jadi ada semacam sreening dalam tanda kutip, kan dari situ dapat diketahui karakteristik masing-masing kandidat. Sehingga diketahui jika akan memimpin arahnya akan begini, apakah cocok dan sejalan dengan visi misi Partai Golkar atau tidak," jelas Yosep Bosman.

Nanti dari hasil itu, DPD I memilih dan menetapkan. "DPD I itu pun dalam memutuskan tidak ujuk-ujuk, tetapi dengan berbagai tahapan-tahapan, dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan, dan tidak juga mengesampingkan juklak 02," ungkapnya.

Dengan demikian, untuk mekanisme voting itu tidak berlaku dan itu sudah dilaksanakan di tujuh Kabupaten/Kota di Kalbar.

Disamping itu juga, tidak semata-mata berdasarkan dukungan dari Kecamatan. Misalnya di dalam Kabupaten/Kota itu ada 10 Kecamatan, yang satu dukungannya enam, yang satu dukungannya empat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved