DAFTAR BPUM BRI 2021, Simak Syarat & Cara Daftar BLT UMKM Lengkap Login e-form BRI Cek Penerima
Pemerintah saat ini masih terus melakukan penyaluran untuk tahap 2 pendaftaran di tahun 2020 lalu hingga Februari 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM bakal melanjutlan BLT UMKM atau disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau Banpers dilanjutkan 2021 ini.
Pemerintah saat ini masih terus melakukan penyaluran untuk tahap 2 pendaftaran di tahun 2020 lalu hingga Februari 2021.
Sedangkan untuk pendaftaran di tahap 3 pihak Kementerian Koperasi dan UKM telah menargetkan kuota pelaku usaha mikro yang bakal menerima.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan menerima BLT UMKM tahu ini.
"Untuk penyaluran akan mempriorotaskan dari aspek pemerataan daerah, sehingga yang belum menerima Banpres atau BPUM akan mendapatkannya," ujar Teten.
Selain itu, Teten juga mengungkapkan usulan anggaran untuk program BLT UMKM ini ialah sebesar Rp28,80 triliun.
Seperti sebelumnya, para pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tunai ini nantinya diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.
Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mendaftar langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.
• Cara Daftar UMKM Eform BRI Login www.depkop.go.id Daftar UMKM Online E Form BRI Co Id BPUM
Lalu akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bagi yang diterima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur.
Penerima juga bisa mengecek langsung di link e-form BRI khusus penyalur Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM"
• CARA Pendaftaran Bantuan UMKM 2021 Lengkap Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Aturan Pengambilan Bantuan BPUM di Bank BRI
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
• DAFTAR BLT UMKM 2021, Cek Syarat Terbaru Daftar BPUM & Cek Penerima Banpres di Eform.bri.co.id/bpum
Kelengkapan Syarat Pencaiaran Bantuan UMKM BPUM
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Berikut Cara Lengkap Daftar Bantuan BPUM UMKM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
(*)