WWW.DEPKOP.GO.ID Cek Daftar BLT UMKM Online, Login eform.bri.co.id/bpum Daftar Penerima Bantuan UMKM

Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tak bisa dilakukan secara online.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Daftar BLT UMKM Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera daftar bantuan UMKM 2021 untuk mendapatkan stimulus Rp2,4 juta.

Melansir dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tak bisa dilakukan secara online..

Teten menegaskan hal ini terkait dengan adanya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021 Dihentikan? Simak Alasan Menaker Soal Pencairan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Cek Penerima Bantuan BPUM eform.bri.co.id/bpum

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.

Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini..

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.

CEK Pencairan BLT UMKM 2021 Login Eform.BRI.co.id/BPUM dan Cara Daftar Baru Banpres 2021

Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi satu di antara stimulus pemerintah yang dinantikan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved