TERKINI Syarat Daftar BPUM UMKM BRI 2021 & Jumlah yang akan Diterima Cek Penerima di eform.bri.co.id
Bagi yang ingin mendaftar segera lengkapi persyaratan dan cara daftarnya secara lengkap dalam artikel ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan usaha, pemerintah melalui Kementrian Koperasi UMKM telah mempersiapkan sejumlah strategi khusus di masa pandemi.
Strategi itu diantaranya adalah Bantuan UMKM disebut juga BPUM atau Banpres di tahun 2021.
Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tahun 2021 ini dengan sejumlah persyaratan lengkap.
Bagi yang ingin mendaftar segera lengkapi persyaratan dan cara daftarnya secara lengkap dalam artikel ini.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa akan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan menerima BLT UMKM ini.
"Untuk penyaluran akan mempriorotaskan dari aspek pemerataan daerah, sehingga yang belum menerima Banpres atau BPUM akan mendapatkannya," ujar Teten.
Selain itu, Teten juga mengungkapkan usulan anggaran untuk program BLT UMKM ini ialah sebesar Rp28,80 triliun.
Seperti sebelumnya, para pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tunai ini nantinya diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.
Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratan sebagai calon penerima.
Pengajuan atau pendaftaran harus dilakukan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.
Selanjutnya baru diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bagi yang diterima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur.
Penerima juga bisa mengecek langsung di link e-form BRI khusus penyalur Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum.
• Cara Daftar BPUM BRI Login www.depkop.go.id Daftar UMKM Online 2021 eform.bri.co.id/bpum
Cek Penerima BPUM BRI