Hasil Razia Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak, 6 Penumpang Kapal Longboat Kayong Utara Positif Covid
Lalu pemeriksaan pada 23 Januari dilakukan razia dengan melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang penumpang dan 1 orang dinyatakan positif.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengumumkan ditemukan 6 Kasus Konfirmasi COVID-19 hasil razia penumpang transportasi air menggunakan Longboat rute Kayong Utara -Pontianak di Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak.
Harisson mengatakan beberapa waktu lalu Satgas COVID-19 Provinsi Kalbar dibantu oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak rutin melaksanaan pemeriksaan swab acak terhadap penumpang kendaraan sungai (longboat) Rute Kayong Utara yang singgah di Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak.
Ia menjelaskan perdana razia dilakukan pada 22 Januari telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 penumpang dengan hasil semuanya dinyatakan negatif.
Baca juga: Dinilai Kurang Testing dan Tracing Covid-19, Dinkes Kalbar Langsung Swab Penumpang Asal Kayong Utara
Lalu pemeriksaan pada 23 Januari dilakukan razia dengan melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang penumpang dan 1 orang dinyatakan positif.
Sedangkan pada 24 Januari kembali dilakukan pengambilan swab terhadap 41 penumpang dengan hasil 5 orang penumang positif COVID-19.
“Kalau yang 23 Januari satu kasus konfirmasi COVID-19 merupakan Warga Kota Pontianak yang main ke Kubu Kabupaten kubu Raya selama satu minggu dan pulang lewat Longboat Sukadana,” ujarnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Swab PCR Secara Acak Penumpang Kapal Tujuan Kayong Utara-Pontianak
Sedangkan 5 kasus konfirmasi COVID-19 ditemukan pada 24 Januari 2021 hasil razia di pelabuhan Kapuas Indah Pontianak terdiri dari satu orang laki(29) merupakan kontraktor domisili Kota Pontianak yang melakukan perjalanan ke Air Upas Ketapang untuk melihat pertambangan.
“Kasus kedua seorang wanita (30) domisili Sukadana yang hendak melakukan perjalanan ke Sambas, kasus ketiga wanita (31) warga Kota Pontianak melakukan kegiatan penjualan ke Sukadana dan menetap selama dua minggu. Tiga hari sebelum dia pulang sudah merasa demam,” ujar Harisson.
Lalu kasus keempat seorang wanita (26) pegawai dari Melawi yang hendak pulang ke Kayong Utara melakukan cuti selama satu minggu. Wanita ini domisili Kayong Utara yang kerja di Kabupaten Melawi.
“ Jadi total ada enam kasus yang ditemukan hasil razia pada 23 Januari dan 24 Januari 2021 terhadap penumpang longboat rute Kayong Utara ke Pontianak,” ujarnya.
Terhadap 6 kasus konfirmasi yang ditemukan hasil razia pada penumpang Longboat Sukada -Pontianak akan diserahkan ke Diskes Kayong Utara dan juga ke Diskes Melawi, Ketapang dan Sambas agar dapat ditindak lanjuti.
“Jadi untuk tindak lanjut mereka dilakukan isolasi mandiri dan diawasi Satgas Covid-19 dimana mereka sedang berdomisili.
Baca juga: Satpol PP Kalbar Razia Swab Acak Khusus Penumpang Transportasi Air dari Kayong Utara
Jadi untuk kasus konfirmasi ini nilai CT nya berkisar 32-37 dan viral loadnya rendah namun tetap harus berhati-hati,” tegasnya.
Harisson berharap Kayong Utata dapat melakukan tracing terhadap kasus yang sudah ditemukan melalui Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak.
Dikatakannya sebenarnya berdasarkan surat edaran nomor 1 Satgas COVID-19 nasional mensyaraktkan pelaku perjalan melalui transportasi laut harus mengantongi rapid antigen.