CARA Daftar UMKM BRI Online 2021, Cek E-Form BRI UMKM Login eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT Rp 2,4 Jt

Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratan sebagai calon penerima.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
BPUM atau Bantuan UMKM tahun 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal terus melanjutkan program bantuan kepada pelaku usaha mikro di masa pandemi covid-19.

Diantaranya Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk penyaluran hingga saat ini terus dilakukan dan telah sedang membahas program lanjutan penyaluran bantuan kepada peserta baru.

Kementrian Koperasi UKM telah mengusulkan setidaknya 24 juta pelaku usaha kepada Kementerian Keuangan sebagai penerima bantuan.

Bantuan tunai itu diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.

Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratan sebagai calon penerima.

Baca juga: Daftar UMKM Online 2021 Login www.depkop.go.id Daftar BPUM BLT UMKM Klaim 2,4 Juta

Pengajuan atau pendaftaran harus dilakukan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.

Selanjutnya baru diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Bagi yang diterima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur.

Penerima juga bisa mengecek langsung di link e-form BRI khusus penyalur Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Baca juga: DAFTAR BLT UMKM 2021, Cek Syarat Terbaru Daftar BPUM & Cek Penerima Banpres di Eform.bri.co.id/bpum

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara Daftar Bantuan UMKM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Syarat bantuan UMKM BPUM Banpres 2021

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved