PENEGASAN Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Sedang Kaji SKB 2 Menteri
Yaqut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki andil dalam pendirian sebuah rumah ibadah. Sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penegasan disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pendirian rumah ibadah.
"Kita berkomitmen, kita berkomitmen untuk itu. Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," ujar Yaqut dalam Sidang MPL-PGI 2021 yang digelar secara daring, Senin 25 Januari 2021.
Meski begitu, Yaqut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki andil dalam pendirian sebuah rumah ibadah.
Sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah.
Baca juga: UCAPAN Natal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pesan Rayakan Natal dengan Sederhana & Berbagi Kasih
"Tapi yang perlu kita ketahui bersama. Ini juga terkait dengan pemerintah daerah, komitmen Pemerintah Daerah. Kalau di Kementerian Agama tidak perlu diragukan lagi, pasti kita akan melakukan kerja-kerja yang itu bisa mempermudah bagi setiap umat beragama atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," tutur Yaqut.
Menurut Yaqut, pemerintah wajib memfasilitasi pendirian tempat ibadah. Dirinya mengatakan terdapat beberapa kendala dalam pendirian tempat ibadah.
Kendala tersebut bisa berasal dari perilaku intoleran dari masyarakat. Hingga kendala dari pemerintah daerah maupun Kementerian Agama sendiri.
"Banyak faktor-faktornya, bisa jadi karena faktor soal tadi ada pemahaman yang tidak toleran atau mungkin komitmen pemerintah setempat yang tidak klir soal pendirian tempat ibadah, dan bisa jadi ada oknum-oknum sendiri di Kementerian Agama yang apa namanya membuat perizinan ini sulit," pungkas Yaqut.
Baca juga: Puji Mentri Agama Gus Yaqut, Wabup Askiman: Nasionalis dan Sangat Mengayomi
Kaji SKB
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri terkait pendirian rumah ibadah.
Yaqut mengatakan SKB dua menteri ini memiliki kelemahan dari sisi hukum.
"Terkait SKB dua menteri, kita sedang kaji ini, sedang kita kaji SKB dua menteri ini. Karena secara kekuatan, ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang desesif, yang asertif itu tidak ada SKB dua menteri ini. Jadi agak sulit untuk ditegakkan," ujar Yaqut dalam Sidang MPL-PGI 2021 yang digelar secara daring.
Menurut Yaqut, terdapat dua pandangan di masyarakat terhadap SKB dua menteri ini.
Ada pihak yang menginginkan SKB ini dikuatkan. Namun di sisi lain ada pihak yang meminta agar SKB ini dicabut.
"Ada dua pemahaman atau ada dua pendapat yang berbeda terkait SKB dua menteri ini. Di satu sisi SKB ini, ada yang minta untuk dikuatkan dan di sisi lain sebaliknya minta di drop saja SKB dua menteri ini," ungkap Yaqut.
Baca juga: Profil Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Staquf , Diisukan Jadi Pengganti Menag Fachrul Razi
Terkait dua pendapat ini, Kemenag, menurut Yaqut, sedang melakukan kajian agar memudahkan para pemeluk agama mendirikan tempat ibadah.
Yaqut berjanji akan menghapus aturan-aturan yang dapat mempersulit pendirian rumah ibadah.
Sebaliknya, Yaqut bakal menambah aturan yang mempermudah para umat beragama.
"Jika ada pasal-pasal yang sekiranya jadi hambatan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah, ini akan kita drop. Ini akan perjelas, kita tambahin itu agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah dan termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat-tempat ibadah," tutur Yaqut.
Meski begitu, Yaqut mengatakan aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap harus ada. Menurutnya, pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan.
"Pegangan buat kita untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan tentu ini juga harus diatur. Tidak boleh, menurut pandangan saya. bisa jadi saya keliru".
"Tidak boleh bahwa pendirian tempat beribadah itu tanpa aturan, itu tidak boleh. Saya kira tetap harus diatur, tentu diatur ini bukan dalam kerangka mempersulit, bukan. Mengatur ini bukan dalam kerangka mempersulit. Tapi kerangkanya adalah memfasilitasi," pungkas Yaqut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama: Kami Berkomitmen Mempermudah Pendirian Tempat Ibadah