PENEGASAN Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Sedang Kaji SKB 2 Menteri

Yaqut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki andil dalam pendirian sebuah rumah ibadah. Sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah

Youtube @Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

"Ada dua pemahaman atau ada dua pendapat yang berbeda terkait SKB dua menteri ini. Di satu sisi SKB ini, ada yang minta untuk dikuatkan dan di sisi lain sebaliknya minta di drop saja SKB dua menteri ini," ungkap Yaqut.

Baca juga: Profil Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Staquf , Diisukan Jadi Pengganti Menag Fachrul Razi

Terkait dua pendapat ini, Kemenag, menurut Yaqut, sedang melakukan kajian agar memudahkan para pemeluk agama mendirikan tempat ibadah.

Yaqut berjanji akan menghapus aturan-aturan yang dapat mempersulit pendirian rumah ibadah.

Sebaliknya, Yaqut bakal menambah aturan yang mempermudah para umat beragama.

"Jika ada pasal-pasal yang sekiranya jadi hambatan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah, ini akan kita drop. Ini akan perjelas, kita tambahin itu agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah dan termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat-tempat ibadah," tutur Yaqut.

Meski begitu, Yaqut mengatakan aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap harus ada. Menurutnya, pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan.

"Pegangan buat kita untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan tentu ini juga harus diatur. Tidak boleh, menurut pandangan saya. bisa jadi saya keliru".

"Tidak boleh bahwa pendirian tempat beribadah itu tanpa aturan, itu tidak boleh. Saya kira tetap harus diatur, tentu diatur ini bukan dalam kerangka mempersulit, bukan. Mengatur ini bukan dalam kerangka mempersulit. Tapi kerangkanya adalah memfasilitasi," pungkas Yaqut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama: Kami Berkomitmen Mempermudah Pendirian Tempat Ibadah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved