BLT Ibu Hamil & Balita 3 Juta Cair ? Cek Cara Dapat Bantuan dan Pencairan BLT PKH Kemensos 2021
Penyaluran bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun 2021.
Ibu hamil akan mendapat bantuan Rp 3 juta begitu juga dengan balita.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilakukan dalam kurun waktu setahun.
Peserta penerima bansos atau BLT PKH diharuskan sudah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Dalam penyaluran bantuan tahun 2021 ini, Ibu hamil dan balita termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk pengecekan dengan masukkan NIK KTP ke link kemensos, login http://cekbansos.siks.kemensos.go.id/ atau bisa langsung dtks.kemensos.go.id ikuti intruksi di dalamnya.
Penyaluran bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
Penyalurannya mulai dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: CEK Bansos Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp 6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT PKH
Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum punya KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Proses untuk penerimaan bantuan ibu hamil akan dilakukan dengan menerima kartu PKH dan nantina bisa mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Baca juga: BANSOS Ibu Hamil dan Balita, Cek Syarat & Cara Dapat Bantuan Rp 6 Juta Disalurkan Mulai Januari
Syarat dapat BLT
Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :
1. Masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
2. Dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.
4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Peserta Penerima BLT
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
2. Anak usia dini usia (0-6) tahun sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
6. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Rincian bantuan yang diberikan dalam PKH :
Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
(*)