Minta Kepastian Kapan Teraliri Listrik, Tiga Desa di Sekadau Sambangi Kantor ULP PLN Sekadau
Mengingat sejak jaman penjajahan hingga 75 tahun kemerdekaan Indonesia, wilayah tersebut masih berada dalam kegelapan.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Minta kepastian kapan desanya terlistriki, perwakilan tiga desa di Kabupaten Sekadau sambangi Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Sekadau, Jumat 22 Januari 2021.
Tiga desa itu diantaranya, Desa Tapang Perodah, Desa Setawar dan Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Didampingi ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), pihak PT Agro Andalan, perangkat desa yang mewakili masyarakat dari tiga Desa itu berharap agar segera mendapatkan kepastian kapan desanya terlistriki.
Mengingat sejak jaman penjajahan hingga 75 tahun kemerdekaan Indonesia, wilayah tersebut masih berada dalam kegelapan.
Baca juga: Siap Divaksin, Bupati dan Wabup Sekadau Cek Kesehatan Pra Imunisasi
"Kami ini hanya minta kepastian, minta keadilan. Kapan desa bisa dialiri listrik, kami masyarakat asli di sini tapi kami tidak mendapatkan apa yang menjadi hak kami, kalau begitu sekarang belum bisa disebut merdeka," tegas Kepala Desa Tapang Perodah, Cantong.
Begitu pula Ketua Pembina TBBR Sekadau, Heryanto Gani dan Ketua Umum TBBR, Agustinus yang hadir mendampingi, berharap agar tiga desa tersebut pada tahun 2021 dapat dialiri listrik.
Mengingat saat ini warga dari ke-tiga desa itu hanya mengandalkan pembangkit listrik pribadi (genset) yang membutuhkan biaya cukup besar untuk membeli BBM perharinya.
"Disana ada hampir 2000 KK, jadi listrik ini sangat dibutuhkan. Ini adalah kebutuhan dasar manusia, tentu seharusnya diprioritaskan sebagai bentuk kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Sekadau, Fery mengatakan dari 87 desa se-Kabupaten Sekadau, masih ada 23 desa yang belum terlistriki termasuk 3 desa yang hadir pada hari itu.
"Semuanya sudah kita data sejak tahun 2018 sampai 2020. Sudah di survei dan sudah dimohonkan anggarannya ke pusat. Sekarang kita masih menunggu anggaran dan antrian," ungkapnya.
Dirinya menyebut untuk memberikan kepastian kapan tiga desa tersebut terlistriki, bukan menjadi kewenangan ULP Sekadau.
ULP Sekadau hanya dapat mensurvei, menghitung kebutuhan listrik, dan mengajukan ke UP3 Sanggau. Setelah ada hasil perhitungan UP3 Sanggau, selanjutnya diajukan kepada PT PLN Unit Induk Wilayah Kalbar.
Inilah yang menentukan suatu wilayah dinyatakan sebagai prioritas penerima layanan atau tidak.(*)