Ombudsman Kalbar Tinjau Mall Pelayanan Publik Singkawang Pertama di Kalbar
Apresiasi terhadap Pemkot Singkawang, hadirnya Mall Pelayanan Publik yang merupakan pertama kali di Kalimantan Barat
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Priyadi bersama jajarannya bertandang ke Kota Singkawang pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.
Salah satu agendanya adalah peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Singkawang yang berada di Singkawang Grand Mall.
Didampingi Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang Asmadi, Agus mencoba berbagai pelayanan yang tersedia di MPP Kota Singkawang ini.
Dimulai dari pengambilan nomor antrian, hingga mendatangi masing-masing loket di MPP Kota Singkawang.
Baca juga: Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Singkawang, BMKG Pontianak Ungkap Prediksi Kondusif Gelombang
Tanpa keraguan, kepada pelayan loket, Agus mencecar dengan berbagai pertanyaan terkait pelayanan yang diberikan dan keluhan dari pengunjung.
Pelayan loket pun tampak dengan tenang menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan dari Agus.
Kepada media, Agus Priyadi memberikan apresiasi terhadap Pemkot Singkawang, hadirnya Mall Pelayanan Publik yang merupakan pertama kali di Kalimantan Barat, bisa memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat.
"Grafiknya sangat luar biasa dan tadi saya sudah cek kesiapan petugasnya seperti apa, termasuklah cara internal komplainnya bagaimana ketika ada masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu 20 Januari 2021.
Ternyata, kata Agus, dari layanan Disdukcapil sudah menyiapkan nomor aduan yang standby selama 24 jam, mereka juga sudah menyiapkan jawabannya.
Bahkan apabila ada masalah di jaringan Kemendagri mereka juga sudah ada linknya.
Demikian pula pada pelayanan Kantor Imigrasi, sudah ada sistem yang dibangun apabila ada hal-hal yang berkenaan dengan Keimigrasian sudah ada.
"Bahkan permasalahan yang kompleks juga masyarakat akan diarahkan ke Kantor Imigrasi, sehingga penyelesaiannya bisa lebih cepat," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-ombudsman-ri-perwakilan-provinsi-kalbar-agus-priyadi.jpg)