Martin Keluarkan Edaran Larangan Aktivitas Perayaan Cap Go Meh yang Undang Keramaian

Bupati Ketapang Martin Rantan mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021 di Kabupaten Ketapang.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Ketapang Martin Rantan. 

TRUBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Ketapang Martin Rantan mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021 di Kabupaten Ketapang.

Larangan perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 yang ditandatangani Martin pada 18 Januari 2021. 

Surat edaran itu merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalimantan Barat.

Baca juga: Festival Cap Go Meh ditiadakan kecuali Ritual Keagamaan, MABT Kalbar Siap Patuhi Arahan Pemerintah

"Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021 seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan," tegasnya dalam isi surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 9 Januari hingga dengan 28 Februari 2021. 

Selain itu Martin meminta kepada Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa dan RT.

Menurutnya, guna memastikan surat edaran ini dilaksanakan maka akan dilakukan operasi penegakan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, BPBD dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved