SUBSIDI Listrik Gratis dan Diskon 2021, Klaim di WWW.PLN.CO.ID / WA PLN atau Via Pembelian Token

Seluruh pelanggan penerima subsidi listrik dapat melakukan klaim untuk mendapatkan token gratis.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
pln.co.id via kompas
Ilustrasi listrik gratis dan diskon 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Listrik gratis dan diskon Januari 2021 kembali diberikan pemerintah melalui program stimulus covid-19.

Seluruh pelanggan penerima subsidi listrik dapat melakukan klaim untuk mendapatkan token gratis.

Pemerintah telah memperpanjang subsidi listrik di tahun 2021 pada priode Januari - Maret.

Stimulus PLN berupa listrik gratis dan diskon diberikan pada pelanggan pln subsidi dengan daya 450 va dan 900 VA baik pengguna listrik rumah tangga, bisnis maupun industri.

Untuk klaim token gratis bagi pengguna listrik prabayar bisa menggunakan 3 layanan dari PLN yakni via website pln stimulus.pln.co.id, chat whatsapp pln 08122-123-123 atau aplikasi new pln mobile klaim token listrik.

Namun untuk listrik diskon bagi pelanggan 900 va harus melalui pembelian token listrik.

Baca juga: LAYANAN Gratis Stimulus PLN Klaim Token Gratis Januari 2021, Cek Stimulus.co.id, Chat PLN & New PLN

Cara Klaim Listrik Diskon

Khusus pelangga 900 Va penerima Listrik Diskon 50 persen klaim token gratis harus melalui pembelian token.

Klaim melalui 3 layanan listrik gratis website stimulus.co.id atau chat pln sudah tidak bisa lagi.

Pada saat pemelian token di toko token gratis akan ditambahkan otomatis bersama token pembelian.

Contohnya saat membeli token listrik Rp 50 ribu biasanya mendapatkan kWh 75, 1 sedangkan di saat program stimulus ini token listrik yang didapatkan langsung kWh 150,3.

Cara Klaim Listrik Gratis

Website PLN

1. Buka layanan PLN www.pln.co.id atau bisa langsung https://stimulus.pln.co.id/

2. Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia serta kode captcha semuanya harus dengan benar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved