Dukung Langkah Gubernur, Sukiryanto : Harga Swab PCR dan Rapid Antigen Harus Diatur
Khusus di Kalbar, Gubernur telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan RT-PCR untuk penerbangan yang masuk ke Kalbar.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu diantara senator Kalbar, Sukiryanto mendukung upaya pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan mempersempit masa berlaku dari tes Antigen menjadi dua hari dan tes RT-PCR menjadi tiga hari melalui SE Satgas No.1 Tahun 2021
Khusus di Kalbar, Gubernur telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan RT-PCR untuk penerbangan yang masuk ke Kalbar.
"Saya mengapresiasi langkah antisipatif ini, karena trend kenaikan positif covid-19 yang terus meningkat," katanya, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Antisipasi Pemalsuan Surat PCR dan Antigen, Mulai 1 Februari 2021 Buat Surat Melalui Aplikasi eHAC
Namun, Sukiryanto juga memberikan perhatian khusus terkait pengaturan harga dari tes Antigen dan RT-PCR yang seakan dilepas begitu saja oleh pemerintah, sehingga tidak ada keteraturan dari harga.
Dirinya mengharapkan pemerintah harus mengatur persoalan harga, jangan sampai harga dilepaskan ke mekanisme pasar.
"Contoh saat warga Kalbar akan pulang dari Jakarta, saat melakukan swab di RSPAD Subroto, untuk yang dua hari Rp. 900 ribu, sementara yang kilat hitungan jam bisa Rp. 3 juta, ini akan memberatkan masyarakat ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes tersebut," jelasnya.
Terakhir terkait vaksin, Sukiryanto berharap masyarakat mempercayakan pada pemerintah.
Tentunya, lanjut dia, pemerintah memperhatikan segala aspek terkait vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat, baik itu keamanan maupun kehalalan yang akhir-akhirnya sering didengungkan.
"Mudah-mudahan vaksin ini menjadi jalan keluar pandemi dan kita dapat beraktivitas seperti semula," tutupnya. (*)