Diskominfo Sekadau Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Terhadap Berita Hoax Vaksin Sinovac

Sabas mengingatkan masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bijak bermedia sosial, terlebih dengan adanya vaksin sinovac yang saat ini sedang dalam tahap pe

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kepala Dinas Kominfo Sekadau Sabas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Dinas Kominfo Sekadau, Sabas himbau masyarakat Kabupaten Sekadau berhati-hati terhadap berita hoax terkait vaksin Covid-19, Selasa 19 Januari 2021.

Sabas mengingatkan masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bijak bermedia sosial, terlebih dengan adanya vaksin sinovac yang saat ini sedang dalam tahap pertama pendistribusian di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sekadau.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sekadau Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Vaksin

"Masyarakat jangan mudah percaya dengan berita-berita bohong atau menjadi penyebar berita hoax tentang vaksin ini, karena terdapat Undang-Undang ITE terkait menyebarkan berita hoaks dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah," ungkapnya saat menghadiri rakor satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau.

Selain itu, Sabas juga berharap satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau dapat segera menyampaikan data, terkait nama-nama pejabat publik yang akan menerima vaksin Covid-19 pertama di Kabupaten Sekadau.

Sehingga masyarakat tidak perlu takut lagi dengan adanya vaksin sinovac. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved