KRITERIA Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum dari BP Tapera.go.id Selasa 19 Januari 2021

PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KRITERIA Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum dari BP Tapera.go.id Selasa 19 Januari 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Kriteria Pensiunan PNS yang dapat pengebalian Dana Taperum dari BP Tapera.go.id yang ditransfer via TP Taspen mulai besok Selasa 19 Januari 2021.

Ya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakayat ( BP Tapera ) sepenuhnya akan mengembalikan dana tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang meninggal dunia.

Setelah sekian lama dinantikan, BP Tapera akhirnya resmi mengumumkan tanggal pencairan dana Tabungan Perumahan ( Taperum PNS) mulai besok Selasa 19 Januari 2021.

Untuk info lebih lanjut, bisa dilihat secara langsung dengan mengakses layanan digital BP Tapera.go.id

Kabar gembira ini disampaikan oleh Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui Pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021

"Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018," ujarnya dikutip dari situs resmi BP Tapera, Jumat 15 Januari 2021.

Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:

- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.

Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.

- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.

- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.

- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan

Call Center BP Tapera: 021-156

Email: layanan@tapera.go.id

Whatsapp: 08118-156-156

Kategori Pensiunan PNS yang Dapat

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.

Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved