KPM PKH Graduasi Artinya ? Apa Itu KPM PKH Graduasi ? Cek Bantuan Rp 3,5 Juta pkh.kemensos.go.id

Penerima bantuan sosial insentif ini adalah modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi uang tunai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemensos atau Kementerian Sosial akan meluncurkan program pemberdayaan sosial yang diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang akan graduasi.

Penerima bantuan sosial insentif ini adalah modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha.

KPM PKH Graduasi adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena komponennya tidak terpenuhi.

Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono mengatakan, program tersebut bernama program kewirausahaan sosial (Prokus).

Baca juga: CEK Bansos Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp 6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT PKH

Bentuk bantuan

Akan tetapi, Adhy menjelaskan tak semua KPM PKH bisa mendapatkan bantuan melalui program tersebut.

"Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha," kata Adhy kepada Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

"Jadi jelas tidak semua, hanya yang punya kriteria tadi," sambungnya.

Menurutnya, bentuk bantuan berupa bimbingan konsultasi bisnis, pendampingan sosial, dan bantuan modal usaha jika dibutuhkan.

Untuk tahun ini, jelas Ady, Prokus akan bekerja sama dengan lembaga pusat inkubasi bisnis dan perguruan tinggi.

Ia menuturkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua PKM PKH adalah karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.

"Karenanya, ada dua track yang dibangun. Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market," jelas dia.

"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.

Penerima bantuan

Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan okeh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved