Diduga Gelapkan Uang Jemaah Rp 862 Juta, Polisi Tangkap Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umroh
Setelah menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANJARMASIN - Aparat kepolisian mengamankan pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Travelindo Lusyana, S (48) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan S terkait dengan dugaan penggelapan dana seorang calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000.
SP dilaporkan ke Polisi oleh seorang guru di Banjarmasin yang tak kunjung diberangkatkan untuk ibadah haji meski sudah menyetorkan uang tanda jadi sebesar Rp 862 juta.
Uang itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya.
Baca juga: Terima Dua Jenazah Korban SJ-182, Pemprov Kalbar Akan Bantu Kelancaran Proses Hak Para Ahli Waris
Setelah menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu.
Namun, hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung diberangkatkan.
Korban pun keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin.
Awalnya, kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan kenapa dia tidak diberangkatkan.
Akan tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat.
"Saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin," tambahnya.
Setelah dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin.
Baca juga: Banjir Landak dan Bengkayang, PLN Sigap Amankan Pasokan Listrik
Informasi keberadaan pelaku yang saat itu menginap di salah satu hotel di Banjarmasin terlacak, Jumat 15 Januari 2021.
SP yang saat itu bersama seorang wanita yang diketahui merupakan istri mudanya tak dapat berkutik saat petugas yang bergerak cepat sudah berada di depan pintu kamar hotel tempatnya menginap.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
"Jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi korban, silakan lapor ke kantor polisi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta, Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ditangkap"
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Dony Aprian