Satgas Pamtas RI-MLY Gagalkan Penyelundupan 42 Botol Miras di Perbatasan Sintang
Upaya penyelundupan berhasil digagalkan berawal saat pelaksanaan Ambush di Arah pondok pentik yang dipimpin Wadanpos Sei Seria Serda Nur Huda
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma Pos Sei Seria, menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 42 botol miras merk Lemon Gin yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tikus di kampung Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis 14 Januari 2021.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan mengatakan bahwa kejadian bermula saat anggota Pos Sei Seria melaksanakan kegiatan ambush (Patroli pengendapan) yang dipimpin oleh Wadan Pos Sei Seria, Serda Nurul Huda bersama empat orang anggota.
"Upaya penyelundupan berhasil digagalkan berawal saat pelaksanaan Ambush di Arah pondok pentik yang dipimpin Wadanpos Sei Seria Serda Nur Huda beserta 4 Orang anggotanya," Ungkap Dansatgas.

Anggota Pos Sei Seria melihat cahaya lampu senter yang mencurigakan dari orang yang akan melintas di jalan tersebut.
Ketika akan hendak diberhentikan, seketika orang tersebut membuang keranjang gendongnya dan melarikan diri berlawanan arah dengan meninggalkan keranjang yang berisikan miras merk Lemon Gin sebanyak 42 Botol.
Baca juga: Bantu Warga Landak Terdampak Banjir, PKS Salurkan Bantuan
Guna mencegah kegiatan ilegal di perbatasan, seluruh jajaran Satgas Yonif 407/PK akan terus berkomitmen meningkatkan kegiatan patroli dan ambush di sektor yang menjadi peluang masuknya barang ilegal, guna mencegah tindakan pelanggaran diwilayah perbatasan.
“Saat ini, barang bukti puluhan botol minuman keras tersebut sudah diserahkan ke pihak berwenang guna proses lebih lanjut,” jelas Dansatgas. (*)