Raffi Ahmad Resmi Digugat ke Pengadilan Negeri Depok, Sosok Advokat Publik Ini yang Mengajukan
Raffi Ahmad kini resmi digugat ke pengadilan setelah beredar foto viral Raffi menghadiri pesta ulang tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Raffi Ahmad kini resmi digugat ke pengadilan setelah beredar foto viral Raffi menghadiri pesta ulang tahun.
Raffi diketahui datang ke pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada Rabu 13 Januari 2021 malam.
Adapun sosok yang menggugat Raffi Ahmad adalah seorang advokat publik bernama David Tobing.
Ia resmi mengajukan gugatan kepada presenter Raffi Ahmad.
David Tobing menyebut suami Nagita Slavina ini tidak patuh protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Tanggapan Istana soal Kehadiran Ahok dan Raffi Ahmad dalam Pesta Ulang Tahun
Baca juga: Siapa Saja Hadir di Pesta, Kepolisian: Raffi Ahmad dan Istri, Gading Marten, Mantan Gubernur & Istri
Diketahui, David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memberikan sanksi pada Raffi Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat 15 Januari 2021.
Selain itu, David juga meminta Raffi Ahmad menyampaikan maaf melalui media nasional.
David meminta Raffi untuk minta maaf di tujuh stasiun televisi swasta dan nasional, hingga tujuh koran harian nasional.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kepolisian Angkat Bicara terkait Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad, Kapolsek Mampang: Spontanitas
Berikut detail petitium dalam gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Penjelasan Polisi Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Sebelumnya, Raffi menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Raffi mendapatkan kesempatan menerima vaksinasi pertama di Istana Negara dan disiarkan secara live.
Usai menerima vaksin, Raffi Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada malam harinya.
Baca juga: ANAK Buah Raffi Ahmad Sindir Sherina Munaf, Bongkar Kejadian Sebenarnya Soal Raffi Datangi Pesta
Mengutip Kompas.com, acara dilakukan secara privat di rumah pribadi yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut acara itu tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
Lebih lanjut, acara ulang tahun itu digelar secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan: Tidak Keluar Rumah 30 Hari hingga Minta Maaf di TV