Berapa Jumlah Perumahan untuk Dapat rekomendasi dari PRKP
Halo Bun, mohon informasinya. Berapa jumlah perumahan untuk dapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP)
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Berapa jumlah perumahan untuk dapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). Dan apa saja persyaratannya untuk mendapatkan rekomendasi Perumahan dari Dinas dari Perkim. Mohon informasinya.
Terima kasih
08132213xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Secara umum persyaratan untuk permohonan perumahan oleh pengembang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Baca juga: Stimulus PLN www.pln.co.id Token Gratis Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021.
Kemudian akan diproses Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) nya di bidang tata ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dan khusus untuk/perumahan dengan jumlah di atas 30 unit baru diperlukan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).
Gusti Darma
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perumahan_20180123_170945.jpg)