Berapa Jumlah Perumahan untuk Dapat rekomendasi dari PRKP

Halo Bun, mohon informasinya. Berapa jumlah perumahan untuk dapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP)

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Tribun
Ilustrasi Perumahan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Berapa jumlah perumahan untuk dapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). Dan apa saja persyaratannya untuk mendapatkan rekomendasi Perumahan dari Dinas dari Perkim. Mohon informasinya.

Terima kasih

08132213xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Secara umum persyaratan untuk permohonan perumahan oleh pengembang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Baca juga: Stimulus PLN www.pln.co.id Token Gratis Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021.

Kemudian akan diproses Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) nya di bidang tata ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Dan khusus untuk/perumahan dengan jumlah di atas 30 unit baru diperlukan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).

Gusti Darma

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved