Gubernur Kalbar Tak Bisa Jalani Vaksinasi COVID 19, Harisson Beberkan Alasan Tak Berikan Rekomendasi

Harisson mengatakan dirinya tidak merekomendasikan Gubernur Sutarmidji untuk dilakukan vaksinasi karena pernah beberapa kali terpapar COVID-19 dan mem

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan pencanangan vaksinasi COVID-19 kepada perwakilan dari 10 orang pimpinan dan tokoh masyarakat tingkat provinsi di Pendopo Kalbar besok Kamis  14 Januari 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan dirinya tidak merekomendasikan Gubernur Sutarmidji untuk dilakukan vaksinasi karena pernah beberapa kali terpapar COVID-19 dan mempunyai penyakit autoimun. 

Ia menjelaskan bahwa Gubernur Sutarmidji pernah beberapa kali terpapar covid-19 yang pertama pada akhir bulan September 2020 dengan nilai  CT 33,33 viral load 4,89 untuk Gen N.

Kemudian pada akhir Oktober 2020 terpapar lagi dengan Ct Gen Orf1Ab 37,30 VL 24,08, lalu terpapar  kembali pada minggu kedua bulan November 2020 dengan Ct Gen N 35,86 VL 84,91.

Baca juga: Vaksin Sinovac Sudah Diterima, Kadiskes Pontianak Sidig Handanu: Vaksinasi Dimulai Besok

“Jadi Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak direkomendasikan untuk mendapatkan vaksinasi sinovac dan tidak menjadi prioritas karena pernah terpapar dan punya penyakit autoimun,” ujarnya, Rabu 13 Januari 2021. 

Sehingga atas dasar riwayat pernah positif atau kasus konfirmasi Covid-19 melalui pemeriksaan Rt PCR di Lab Untan. Maka dari itulah Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson tidak merekomendasikan Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk dilakukan pemberian vaksin Covid-19.

Disamping itu Gubernur juga mempunyai riwayat vitiligo yang disebabkan oleh autoimun. Penyakit auto imun sendiri adalah suatu kondisi ketika sistem kekebalan tubuh menyerang dan menghancurkan sel-sel tubuh yang sehat dalam hal ini sel pigmen tubuh.

"Untuk itu saya tidak merekomendasikan Bapak Gubernur mendapatkan vaksinasi Covid-19," ucapnya.

Auto imun termasuk salah satu kontra indikasi pemberian vaksin Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sendiri tujuaannya adalah untuk menimbulkan kekebalan atau imunitas seseorang terhadap virus Covid-19.

"Pada orang yang mempunyai gangguan sistem imun dikhawatirkan sistem kekebalan yang terbentuk justru akan menyerang sel-sel tubuh nya sendiri," ujarnya.

Harisson menambahkan menurut BPOM efikasi vaksin sinovac sebesar 65,3%. Ini bearti vaksin sinovac berpotensi menurunkan kemungkinan seseorang terinfeksi covid-19 sebesar 65,3  persen. 

Namun Harisson mengingatkan pemberian vaksin tidak meniadakan pelaksanaan protokol kesehatan karena secara uji klinik seseorang tetap mempunyai kemungkinan risiko untuk tertular covid-19 setelah dilakukan vaksinasi. 

Agar resiko terinfeksi Covid-19 dapat diperkecil lagi, maka seseorang wajib melaksanakan protokol kesehatan.

"Menurut standar WHO, vaksin dapat digunakan bila efikasinya lebih dari 50 persen," ucapnya.

Sementara itu besok selaku Kadiskes Kalbar Harisson akan menjadi satu diantara 10 orang lainnya yang akan dilakukan vaksinasi di tingkat provinsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved