Warga di PHK, Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Tak Butuh Karyawan
Sehingga warga tidak mau menjadi karyawan dan perusahaan tak butuh karyawan lagi, karena warga sudah bisa mengelola sendiri
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Menyikapi banyak karyawan perusahaan sawit di PHK oleh perusahaan, yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnaker Intrans) Kapuas Hulu menjelaskan sebenarnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnaker Intrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Subandi menyatakan, banyaknya karyawan perusahaan sawit yang di PHK bukan kehilangan pekerjaan.
"Mereka hanya putus hubungan sebagai karyawan perusahaan sawit saja. Dimana awalnya lahan yang dikelola oleh perusahaan sawit adalah milik masyarakat, Setelah selesai masa pengelolaan tersebut, lalu diserahkan ke masyarakat lagi, sehingga mereka tidak perlu karyawan lagi," ujarnya, Selasa 12 Januari 2021.
Subandi menjelaskan, pada saat dikelola oleh perusahaan, belum tau lahan itu milik warga siapa saja, karena masih dalam satu lahan yang dikelola perusahaan sawit tersebut.
Baca juga: Penemuan Mayat di Wajok Hilir, Tim Medis Nyatakan Tidak Ada Tanda-Tanda Kekerasan Pada Tubuh Korban
Setelah selesai masa pengelolaan pihak perusahaan barulah dibagikan.
"Selama 10 tahun barulah lahan itu dibagikan ke warga masing-masing. Sehingga warga tidak mau menjadi karyawan dan perusahaan tak butuh karyawan lagi, karena warga sudah bisa mengelola sendiri," ungkapnya. (*)