Hak Perdata Para Ahli Waris Korban SJ 182 Harus Dilindungi

Ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 Ada yang tidak boleh diterima para ahli waris...

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Foto Bersama - Dari Kiri ke Kanan, Pangestutomi G. S.H., Wong Sian Tzen, Charles Herrmann, Lara Herrmann, C.Priaardanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - “Rasa duka cita yang mendalam kami sampaikan kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ,9 Januari 2021 yang lalu,” ungkap Pangestutomi G.,S.H. dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan dari Jakarta.

Pangestutomi mengatakan, para ahli waris dan keluarga korban sebaiknya mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata maupun secara administrasi ketatanegaraan.

Dalam kasus korban SJ 182 ini nanti keluarga korban akan di hadapkan akan banyak hal yang akan di hadapi.

Kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit.

Dan pada saat itulah akan datang orang orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada.

Baca juga: UPDATE Terbaru Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Disorot Asing | Penerbangan Indonesia Paling Bahaya ?

Baca juga: Foto-foto Berbagai Temuan Terkait Sriwijaya Air SJ 182 Jakarta-Pontianak Jatuh di Kepulauan Seribu

Baca juga: Makrufatul Jadi Korban Sriwijaya SJ-182 Mahasiswa Polnep Sampaikan Rasa Kehilangan Dosen Panutan

Tak semua bantuan boleh diterima

Ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 Ada yang tidak boleh diterima para ahli waris.

Kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika serikat yaitu Boeing.

Ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500

Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika serikat.

Kantor Pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle Amerika serikat dalan kasus kecelakaan Lion Air JT160 29 Oktober 2018.

Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami menenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing.

“Jadi Boeing memberikan ganti kerugian perdata kepada ahli waris JT160 secara layak dan keluarga korban bisa melanjutkan kehidupan ekonomi secara layak,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian SJ182 ini.

Dalam pengalaman kami mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan yang menyesatkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved