Seorang Ayah di Sintang Tega Hamili Putri Kandungnya Sendiri, Terkuak Setelah Usia Kandungan 4 Bulan
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrdin mengungkapkan perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan pada sekitar bulan Juni 2020, di rumahnya, Kecamata
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bukanya mengayomi, seorang ayah berinisial JI, justru berbuat buruk terhadap anak perempuannya.
Pria berusia 40 tahun ini berbuat bejat, melakukan tindakan asusila terhadap bunga--nama samaran--yang tidak lain adalah darah dagingnya sendiri hingga hamil.
JI, dilaporkan ke Polres Sintang. Kini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrdin mengungkapkan perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan pada sekitar bulan Juni 2020, di rumahnya, Kecamatan Dedai.
Baca juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Sintang Melapor ke Posko Crisis Center Supadio
Kasat mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya terungkap pada Rabu, 6 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 wib.
Malam itu, pelapor membawa Bunga (nama samaran) berobat ke bidan untk meminta obat pelancar datang bulan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, korban disaeankan untuk tes peck.
"Setelah dites, didapati bahwa korban telah hamil dengan usia kandungan jalan 4 bulan," ungkap Hoerrdin.
Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor membawa korban pulang ke rumah. Kemudian, pelapor menyuruh anaknya tersebut istirahat. Ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada suaminya. JI, suaminya mengakui perbuatannya yang telah menghamili anak kandungnya sendiri.
"Besoknya, pelapor bertanya ke anaknya, tentang siapa yang telah mengahamilinya. Dijawab bapak kandungnya sendiri," ujarnya.
Menurut Hoerrudin, perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah kandung tersebut.
"Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim, dikarena korban takut dengan pelaku. Anaknya tidak berani berbuat apa-apa," kata Kasat kepada Tribun Pontianak.
Atas rembuk keluarga besar kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang untuk diproses sesuai hukum. (*)