Polsek Tebas Pasang Garis Polisi di Lokasi Kebakaran Desa Batu Mak Jage

Dijelaskan Kapolsek, pada saat itu, seorang saksi atas nama Jamilah yang juga tetangga korban sedang melintas tepat didepan rumah korban.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anggota dari Polsek Tebas saat memasang garis polisi di lokasi kebakaran 1 unit rumah di Desa Batu Makjage. (Istimewa/Polsek Tebas) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melaluinya Kapolsek Tebas Iptu Ambril membenarkan jika kemarin ada kebakaran satu unit rumah di Dusun Pangkalan RT 15/RW 8 Desa Batu Makjage, Kecamatan Tebas.

"Benar, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 11.00 Wib," ujarnya, Senin 11 Januari 2021.

Kata Kapolsek, rumah itu milik dari Sukiman Sar'an (56) yang bekerja sebagai seorang petani.

Dijelaskan Kapolsek, pada saat itu, seorang saksi atas nama Jamilah yang juga tetangga korban sedang melintas tepat didepan rumah korban.

Baca juga: Dua Bersaudara di Sriwijaya Air SJ 182, Budi: Andai Kata Tidak Selamat, Minimal Jasadnya Ada

"Dia melihat rumah korban bagian belakang sudah mengeluarkan asap yang tebal. Dan langsung memberitahu warga setempat untuk meminta pertolongan warga lainnya agar bisa memadamkan api tersebut," kata Kapolsek.

Tidak berselang lama wargapun berdatangan, setelah mendengar permintaan pertolongan dari saksi Jamilah.

"Saudara Heri yang juga tetangga korban lansung keluar rumah mendengar teriakkan tersebut. Saat keluar rumah, Heri melihat api sudah menyala di bagian kamar belakang rumah korban dan langsung berusaha memadamkan api dengan cara manual menggunakan ember bersama sama dengan warga yang lainya," jelasnya.

"Namun di karenakan api sudah menyala dengan besar dan bangunan rumah korban juga terbuat dari kayu dan atap daun menyebabkan api begitu cepat melahap rumah korban," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, karena kejadian tersebut 1 buah rumah 1 tingkat dengan ukuran 4x8 m yang terbuat dari kayu dan menggunakan atap daun habis terbakar dan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 60 Juta.

"Api dapat di padamkan setelah ada bantuan dari warga setempat dengan menggunakan ember secara manual," katanya.

"Atas kejadian tersebut, pihak korban tidak mempermasalahkan kejadian kebakaran tersebut dan menganggap sebagai musibah," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved