Tenaga Kesehatan Belum Siap Divaksin Covid-19, Berikut Penjelasan Kadiskes Sambas

Mengatur tentang denda dan pidana, bagi siapa saja yang dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sesuai dengan undang-undang. Dengan anca

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/WAWAN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani.   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, yang juga juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani mengatakan sesuai dengan aturan yang ada memang diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mengatur tentang denda dan pidana, bagi siapa saja yang dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sesuai dengan undang-undang. Dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan juga atau denda Rp 1 Juta.

"Belum ada arahan, tapi kalau aturan umum katanya denda 1 juta, sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya, Minggu 10 Januari 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sajingan Besar Kabupaten Sambas Geger Penemuan Mayat Perempuan di Pondok Sawit

Dia ungkapkan, dilaksanakannya vaksinasi ini karena ada manfaat bagi si penerima. Salah satunya adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 secara masif.

"Namanya vaksin manfaatnya pasti untuk mencegah penularan, dan yang di vaksin akan mendapat kekebalan," tuturnya.

Selanjutnya kata dia, bagi pasien yang sudah di vaksin. Akan diterbitkan sertifikat vaksin, termasuk bagi para nakes yang menerima vaksin Sinovac.

"Nanti akan diterbitkan sertifikat vaksin. Dan sertifikat ini lah sebagai syarat melakukan perjalanan, sekolah dan aktivitas sosial lain. Tanpa sertifikat vaksin seseorang akan susah, baik bepergian dan lainnya," tutup Fatah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved