Gisella Anastasia Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik
Gisel tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB pagi. Gisel baru keluar pada pukul 19.45.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Artis peran Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik. Mantan istri Gading Marten ini diperiksa selama hampir 10 jam.
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan itu, Gisel Anastasia membeberkan alasannya tak bisa menghadiri panggilan polisi pekan lalu.
"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu bersama Mas Gading ," kata Gisel Anastasia di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021 malam.
Gisel menegaskan ia akan bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam. Saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak yang terkait," ucapnya.
Baca juga: Minta Maaf kepada Khalayak Terkait Video Syur, Gisella Anastasia: Itu Bagian Masa Lalu Saya
Setelah menyampaikan permohonan maafnya, Gisel langsung bergegas menuju mobil jemputannya. Mantan istri Gading Marten ini mengabaikan semua pertanyaan dari awak media terkait pemeriksaannya.
Sebagai informasi, Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video porno pada 29 Desember 2020. Adapun video syur itu beredar dan viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Gisel tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB pagi. Gisel baru keluar pada pukul 19.45.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Gisel melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kondisi Gisel dalam keadaan sehat dengan tensi darah yang baik.
"Pukul 09.00 tadi, saudari GA hadir panggilan daripada penyidik Ditres Krimsus Polda Metro Jaya. Kemudian secara protokol kesehatan pertama adalah pemeriksaan tensi, hasilnya bagus," kata Kombes Yusri.
Tak hanya tes tekanan darah, diungkapkan Yusri Yunus, Gisel juga menjalani tes swab antigen. Dalam kesempatan itu, Gisel dinyatakan non reaktif virus corona (Covid-19).
Baca juga: Pemeran Pria dalam Video Syur Gisella Anastasia 19 Detik, Michael Yukinobu de Fretes Minta Maaf
"Terakhir swab antigen, hasilnya non reaktif sehingga layak melakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Gisel, Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bisa memastikannya.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan dan juga analisa daripada penyidik sendiri," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri Yunus menambahkan, keputusan penahanan ada di tangan pihak penyidik. "Itu adalah kewenangan penyidik nantinya ditahan atau tidak," tutup Yusri Yunus.
Kuasa hukum Gisel yakni Sandy Arifin mengatakan kliennya akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur.
Sandy sendiri enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang akan dijalani GA