VIDEO Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas Penjara & Keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur

Ba'asyir diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung SIndur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Komoas.com
VIDEO Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas Penjara & Keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.

"(Abu Bakar Ba'asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi, Jumat pagi.

Ba'asyir diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung SIndur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.

Ia tampak didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang lapas.

Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jejak Kasus

Siapakah Abu Bakar Basyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme. Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.

Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved