Diskes Pontianak Tak Semua Orang Bisa Divaksinasi, Berikut Kriterianya.
Diantaranya, disebutkan dia adalah Kriteria eksklusif atau kontra indikasi berkaitan dengan vaksin diantaranya, pertama ibu hamil atau menyusui, pende
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu mengatakan, ada beberapa pengecualian sehingga seseorang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19.
Diantaranya, disebutkan dia adalah Kriteria eksklusif atau kontra indikasi berkaitan dengan vaksin diantaranya, pertama ibu hamil atau menyusui, penderita Covid-19 yang telah terkonfirmasi, mempunyai penyakit komorbid atau penyerta seperti hipertensi, imunologi, jantung, ginjal dan lainnya.
"Oleh sebab itu riwayat penyakit-penyakit tersebut akan dilakukan penapisan pada saat peserta di meja dua atau proses screening," kata Handanu menceritakan alurnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak Gelar Simulasi Vaksinasi, Edi Kamtono : Biar Para Nakes Memahami Tugasnya
Dalam penyuntikan vaksin Covid-19 di Kota Pontianak, dikatakan Handanu, akan ada 36 fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Pemkot Pontianak.
Jumlah nakes rata-rata pada satu pos penyuntikan akan ada satu tim yang berisi lima hingga tujuh orang.
"Terdiri dari bagian pendaftaran, screening, pencatatan pelaporan termasuk vaksinator. Untuk vaksinator pada satu tim bisa satu atau dua orang. Kalau vaksinator yang bisa melakukan adalah dokter, perawat atau bidan," bebernya.
Handanu mengatakan, pelaksanaan vaksinasi hingga saat ini masih bersifat dinamis.
"Artinya setelah divaksin maka akan dilihat kandungan antibodinya. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang telah divaksin tetap harus menerapkan protokol kesehatan meskipun secara ilmiah mereka telah memiliki kekebalan secara individual".
"Tetapi untuk protokol kesehatan tetap harus dilakukan sebelum dinyatakan masyarakat tersebut kebal secara keseluruhan," pungkasnya. (*)