Bupati Rupinus: CPNS Jangan Coba-coba Minta Pindah Cepat
Rupinus menuturkan jika sejatinya tidak sanggup bertugas di wilayah Kabupaten Sekadau, maka sebaiknya tidak mendaftarkan diri di Sekadau.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau, Rupinus serahkan SK CPNS di lingkungan Pemkab Sekadau formasi tahun 2019, harap tak terburu-buru meminta pindah penugasan, Jumat 8 Januari 2021.
Rupinus menegaskan agar CPNS yang dinyatakan lulus di Kabupaten Sekadau dapat dengan ikhlas dan tanggung jawab menjalankan tugasnya, sebaik mungkin.
Bupati Sekadau itu mengingatkan agar para CPNS tidak serta-merta mengajukan pindah penempatan tugas dengan berbagai alasan.
"Yang dari kabupaten lain jangan coba-coba minta pindah cepat. Paling cepat bisa pindah antar Kabupaten itu mengabdi 10 tahun dan antar kecamatan minimal 5 tahun," ujarnya.
Rupinus menuturkan jika sejatinya tidak sanggup bertugas di wilayah Kabupaten Sekadau, maka sebaiknya tidak mendaftarkan diri di Sekadau.
Baca juga: Sebanyak 114 PNS di Lingkungan Pemkab Sekadau Akan Pensiun di Tahun 2022
Rupinus berharap khusus bagi bertugas di pedalaman atau pedesaan agar tetap menjalankan tugas dengan benar. Karena itulah kewajiban dan konsekuensi yang harus diterima.
"Karena itu pilihan kita, tidak ada Pemerintah Kabupaten yang memaksa untuk mendaftar, tapi itu atas kemauan sendiri. Kalau tidak sanggup silahkan mengundurkan diri," tegasnya.
Terkhusus bagi tenaga kesehatan, Rupinus juga berharap agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, dimana tempat bertugas.
Dirinya menyebut, menjadi PNS bukanlah hal mudah. Sehingga siapapun yang berhasil lulus harus bersyukur kepada Tuhan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik baik masyarakat luas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rupinus-saat-memberikan-sk-cpns-43.jpg)