Colong Motor di Parkiran Rumah Warga, Pemuda di Pontianak Diringkus Polisi
Dimana saat itu, pelaku yang sudah berniat mencari motor untuk di curi melintas di didepan rumah korban, dan melihat motor korban terparkir.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi motor di parkiran rumah warga, pemuda 21 tahun berinisial F di ringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Rabu 6 Januari 2021.
Kapolsek Pontianak Selatan, Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menyampaikan, pencurian tersebut terjadi di jalan kesehatan, gang sumber agung 3, kota Pontianak pada Rabu 6 Januari 2020 pagi.
Dimana saat itu, pelaku yang sudah berniat mencari motor untuk di curi melintas di didepan rumah korban, dan melihat motor korban terparkir.
Melihat kondisi sepi, F pun masuk ke halaman rumah korban lalu mendorong motor keluar dan membawanya kabur.
Mengetahui motornya hilang, korbanpun langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang beberapa jam, petugas berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Polsek Samalantan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Kepada Setiap Tamu yang Datang
"Berdasarkan Laporan, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi ada nya 1 orang laki - laki mencurigakan yang telah membawa lari sepeda motor di jalan kesehatan"ujarnya saat di konfirmasi Tribun, Kamis 7 Januari 2021.
"Selanjutnya unit Reskrim polsek Pontianak selatan menuju TKP dan mendapati seorang pria yang menguasai 1 buah sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian,"ungkap Kompol Rio.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut milik orang lain yang di ambil tanpa seizin pemiliknya, selanjutnya unit Reskrim Polsek pontianak selatan mengamankan tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F bakal di kenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)