Breaking News

Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur dan Amankan 7 Tersangka, Ini Orangnya

Ke tujuh tersangka tersebut berinisial AY, HER, DA, dan HAR selaku mucikari dan A, N dan sdr H selaku pembeli.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Tersangka mucikari saat diamankan Polres Ketapang terkait kasus asusila anak bawah umur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap praktik perdagangan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang, Kalbar. Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan tujuh pelaku.

"Pada hari Selasa 5 Januari 2021 kita menerima laporan bahwa telah terjadi perdangangan atau prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah kecamatan kendawangan, tak lama pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 wib , langsung kita amankan tujuh tersangka di wilayah Kecamatan Kendawangan yang terdiri dari empat pelaku sebagai mucikari atau yang menjual korban dan tiga pelaku lainnya sebagai pembeli atau yang memesan korban untuk disetubuhi. Dan kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," ucap Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januari 2021.

Ke tujuh tersangka tersebut berinisial AY, HER, DA, dan HAR selaku mucikari dan A, N dan sdr H selaku pembeli.

Menurut Mukhis, kejadian perdagangan anak ini dilakukan di waktu dan tempat yang berlainan.

" Korban berinisial C yang baru berusia 16 tahun bercerita, kejadian bermula pada pertengahan bulan november 2020 yang awal mulanya ia yang merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HAR, dijemput para pelaku dirumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan, namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka “ ujar Mukhlis.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online Terungkap Lagi, Zulfydar : Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Bersinergi

Ditambahkan, Mukhlis bahwa setelah para tersangka mucikari menemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para pelaku untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobil pelaku A.

Para tersangka prostitusi anak bawah umur yang diamankan Polres Ketapang
Para tersangka prostitusi anak bawah umur yang diamankan Polres Ketapang

"Pelaku A lalu menyetubuhi korban didalam mobil nya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh keempat tersangka mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta  dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasa nya melayani pelaku A.

Lanjut Mukhlis, selang beberapa hari kemudian masih di bulan November 2020, kembali korban dijual oleh tersangka AY kepada pelaku A dengan modus yang sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi Pantai dan setelah korban melayani pelaku A.

Korban diberikan imbalan uang sebesar Rp125 ribu , selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh tersangka  AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pria hidung belang yang sama, yakni  A dan diberi imbalan uang sebesar Rp125 ribu.

Baca juga: 2020 Polresta Pontianak Tengani 27 Kasus Prostitusi Anak, Komarudin Akan Buru Pengguna Jasa.

" Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh tersangka AY kepada tersangka  A, dengan modus dijemput  tersangka kemudian diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang dan handphone," kata Mukhlis.

Diketahui, setelah itu di bulan November juga, korban C juga sempat dijual pelaku HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat SMKN di Kecamatan Kendawangan dan setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.

Setelahnya beberapa hari kemudian kembali korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki laki berinisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah dusun sungai tengar dan setelahnya korban diberi imbalan sebesar Rp125 ribu.

"Para tersangka mucikari dan pelaku pemesan korban kini sudah kita tahan di mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Mukhlis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved