BPUM BRI 2021 Cek eform.bri.co.id/bpum Login Cara Terbaru Terima Bantuan Usaha 2,4 Juta & Daftar BLT
Bantuan UMKM atau BPUM Banpres Rp 2,4 juta diperpanjang oleh pemerintah di tahun 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek NIK KTP terima BLT UMKM atau BPUM atau Banpres Rp 2, 4 Juta terbaru tahun 2021.
Pengecekan dilakukan secara online di link e-form BRI melalui hp atau pc.
Bantuan UMKM atau BPUM Banpres Rp 2,4 juta diperpanjang oleh pemerintah di tahun 2021.
Untuk saat ini pencairan BPUM tahap 2 diperpanjang hingga Februari 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima melalui Eform BRI atau mendapatkan SMS dari Bank Penyalur segera bisa dicairkan.
Cara mengecek NIK KTP di link eform BRI buka https://eform.bri.co.id/bpum masukkan NIK serta kode verifikasi, maka status peserta akan muncul di laman website.
Baca juga: BPUM Bantuan Produktif Usaha Mikro 2021 - Cara Daftar Terbaru & Cek E-form BRI untuk Penerima 2,4 Jt
Berikut secara detail cara cek penerima Bantuan di Link E-Form BRI
- Login di https://eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Cairkan Bantuan di Bank
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
Solusi Pemblokiran sepihak dari Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.
Daftar Bantuan UMKM / BPUM / Banpres 2021
Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.
Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan melalui akun medsosnya bahwa pendaftaran resmi bantuan UMKM tidak pernah dilakukan secara online.
Hanya saja untuk link pengisian data secara online ada pada Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Lembaga pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lengkapi data ke lembaga pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
(*)