Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021, Siapa Dia dan Mengapa Sampai Dipenjara 15 Tahun?

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA
BAASYIR Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021: Siapa Abu Bakar Baasyir, Mengapa Sampai Dipenjara 15 Tahun? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan resmi bebas menghirup udara segar mulai Jumat 8 Januari 2021.

Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.

Hari kebebasannya dapat dinikmati Abu Bakar Baasyir setelah melengkapi syarat-syarat pembebasan.

Penasihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mejenguk Abu Bakar Baasyir, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembebasan itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Usia beliau sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahedara seusai bertemu dengan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Jejak Kasus

Siapakah Abu Bakar Basyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme. Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.

Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45.

Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.

Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.

Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan.

Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.

Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.

Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif.

Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.

Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved