Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemsos di Dtks.kemensos.go.id! Cek Nama Dapat Bansos 2021

Mari lakukan pengecekan pada laman dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui penerima bantuan sosial tunai ( BST) Rp 300.000/bulan per Kepala Keluarga.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
ILUSTRASI - Tangkapan layar laman https://dtks.kemensos.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mari lakukan pengecekan pada laman dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui penerima bantuan sosial tunai ( BST) Rp 300.000/bulan per Kepala Keluarga.

Setelah membuka situs dtks.kemensos.go.id, maka akan muncul kolom Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pada bagian tersebut, pilihlah ID Kepesertaan yang dimiliki, seperti ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Jadi, bagi warga yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima dapat mengecek secara online.

Baca juga: JADWAL ACARA Trans 7 Hari Ini 5 Januari 2021, Ini Cara Ikut Indonesia Giveaway Trans7 | Trans7 Live

Baca juga: KEPASTIAN Saldo Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair di PT Taspen, Login BP Tapera.go.id

Ilustrasi uang -
Ilustrasi uang - Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Januari hingga April 2021. (Tribunnews.com)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap melalui Himbara.

Lalu, program sembako akan disalurkan dari mulai Januari-Desember tahun 2021.

"Nilainya 200 ribu per KK per bulan," kata Jokowi saat meluncurkan bansos di Istana Merdeka, Senin (4/1/2021).

Kemudian, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK.

"Ini sudah jelas semuanya," jelas Jokowi.

Kepala Negara mengatakan, bahwa bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

"Artinya bantuan ini dimulai hari ini disalurkan ke 34 provinsi," tambahnya.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

Halaman utama dtks.kemensos.go.id - Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih ID Kepesertaan, Ini Caranya.
Halaman utama dtks.kemensos.go.id - Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Januari hingga April 2021. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id, terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu. Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Mulai Januari hingga April 2021.
Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id, terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu. Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Januari hingga April 2021. (tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Mekanisme Penyaluran

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. 

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Januari hingga April 2021

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved