Berikut Sanksi Penambahan Tenda untuk Jualan di Warung Depan Pangkalan Penyeberangan di Kapuas Indah

Maka kita akan secepatnya menertibkan dan untuk sanksi yang akan diberikan adalah pembongkaran.

TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Petugas menertibkan warung milik Wakira di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, izin menyampaikan aspirasi dan mohon ditertibkan. Ada penambahan tenda untuk jualan di warung depan pangkalan penyeberangan Speed ke Siantan di Kapuas Indah. Kalau itu dibiarkan, maka akan berlanjut ke warung yang lainnya. Itu sudah menyalahi peruntukan dan mengganggu keindahan pemandangan. Masih kurangkah tempat yang sudah ada. Atau itu ekspresi dari keserakahan dan ketamakan.

Terima kasih

08575417xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Sebelumnya terima kasih atas informasi yang sudah disampaikan.

Baca juga: Kedatangan Vaksin Sinovac di Kalimantan Barat Dijaga Ketat Polisi

Dan akan kita tertibkan, karena hal itu sudah melanggar aturan.

Dan memang tidak dibolehkan.

Maka kita akan secepatnya menertibkan dan untuk sanksi yang akan diberikan adalah pembongkaran.

Utin Srilena Candramidi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved