Anggarkan 50 Miliar di Bidang Pendidikan pada Program Dana PEN, Berikut Rincian Peruntukannya

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Zulhiar memaparkan rincian anggaran Dana PEN yang dialokasikan pada enam item tersebut.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Suasana sosialisasi program Dana PEN dari Pemerintah Kota Singkawang bersama Anggota DPRD Kota Singkawang di Aula Hotel Siwiss Belinn Kota Singkawang. Selasa 5 Januari 2021. /rizki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Di bidang Pendidikan, Pemerintah Kota Singkawang digelontorkan Dana PEN sebanyak Rp 50 Miliar dari total Rp 200 Miliar.

Pada sosialisasi Pemkot Singkawang kepada DPRD Kota Singkawang, sejumlah dana tersebut akan digunakan untuk revitalisasi gedung SDN 23 Singkawang, revitalisasi gedung SMPN 4 Singkawang, pengadaan meubelair SDN se-Kota Singkawang, pengadaan meubelair SMPN se-Kota Singkawang, pengadaan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan multimedi SD se-Kota Singkawang dan pengadaan yang sama di SMP se-Kota Singkawang.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Zulhiar memaparkan rincian anggaran Dana PEN yang dialokasikan pada enam item tersebut.

Untuk revitalisasi gedung SDN 23 Singkawang dialokasikan Rp 29,7 Miliar lebih, sedangkan revitalisasi gedung SMPN 4 sebesar Rp 3,4 Miliar lebih, untuk pengadaan Meubelajar SDN se-Kota Singkawang dialokasikan Rp 10,2 Miliar lebih.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pamit Ambil Rapot Elfrida Siswi SMA 2 Sungai Raya Dinyatakan Hilang Sejak 4 Januari

Sedangkan pengadaan Meubelajar SMPN se-Kota Singkawang sebesar Rp 3,1 Miliar lebih, untuk pengadaan media pembelajaran berbasis TI dan Multimedia di SD dan SMPN Kota Singkawang masing-masing Rp 1,7 Miliar.

"Sehingga total anggaran dari Dana PEN untuk bidang pendidikan ini Rp 50 Miliar," papar Zulhiar pada sosialisasi dana PEN kepada Anggota DPRD Kota Singkawang, Selasa 5 Januari 2020.

Selain itu, Dana PEN ini akan dikembalikan kembali kepada Pemerintah Pusat dengan Nol Persen bunga dalam kurun waktu 8 tahun dengan masa tenggang satu tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved