Tersus Ilegal Kembali Beroperasi, Legislator Ketapang Kecewa Sikap Pemkab Ketapang

"Silahkan berusaha tapi sesuai aturan. Jika sudah ada izinnya tunjukkan, karena sesuai aturan tidak diperkenankan aktivitas di dekat jembatan dan tiku

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUPONTIANAK/Nur Imam Satria
Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Abdul Sani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengaku kecewa dengan sikap Pemda Ketapang melalui instansi-instansi terkaitnya. 

Ia menilai daerah tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan.

"Silahkan berusaha tapi sesuai aturan. Jika sudah ada izinnya tunjukkan, karena sesuai aturan tidak diperkenankan aktivitas di dekat jembatan dan tikungan sungai. Kalau memang ada yang memberi izin siapa, apakah Dishub, Satpol PP atau memang Kementerian sudah beri izin, tunjukkan," kata Sani, Senin 4 Januari 2021.

Sani menilai, kejadian ini terus berlarut karena tidak adanya sikap tegas dari Pemda dalam menangani hal tersebut. Pemda dinilai tidak serius menyikapi hal ini.

Baca juga: Aktivitas Tersus Ilegal Masih Beroperasi, Satpol PP Ketapang Kesal dengan Pemilik

"Ketidakseriusan terlihat ketika Pemda melalui Satpol PP membiarkan bangunan dermaga di Tersus dibangun dan tidak mampu membongkar dermaga yang telah dibangun dengan alasan tak ada alat," ujarnya

"Padahal membongkar pasar saja bisa, ini tentu menjadi catatan buruk," timpalnya

Untuk itu, Sani meminta tidak ada sikap tebang pilih dalam hal penegakan Perda terlebih terhadap pihak-pihak yang menyepelekan aturan dan tidak menghargai keberadaan Pemda.

"Kalau satu tersus ilegal tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan tersus tak ada izin lainnya. Pemda jangan kalah sama arogansi pelaku usaha," pintanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved