Aktivitas Tersus Ilegal Masih Beroperasi, Satpol PP Ketapang Kesal dengan Pemilik

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin mengaku kesal dengan sikap pemilik tersus di dekat Jembatan Pawan 2 tersebut. 

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tampak Sejumlah Kapal yang menambat di sekitar Tersus Ilegal di dekat Jembatan Pawan 2 Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang kembali dilecehkan oleh pemilik Terminal Khusus (Tersus) ilegal di dekat Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.

Pasalnya, Tersus yang tidak memiliki izin dan telah dipasang tanda dilarang menambat kapal, saat ini kembali tampak beberapa kapal menambat dan melakukan aktivitas di kawasan Tersus.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin mengaku kesal dengan sikap pemilik tersus di dekat Jembatan Pawan 2 tersebut. 

Menurutnya pemilik tersus sudah beberapa kali dipanggil dan diperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di daerah tikungan aliran sungai Pawan tersebut.

Baca juga: Belum Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Politeknik Negeri Ketapang Masih Lakukan Perkuliahan Daring

"Saya sudah sampai ngomong kasar sama Eko (pemilik), dia bilang izinnya dalam proses, tapi saya tegaskan tetap tidak boleh ada penambatan kapal dilokasi tersebut, izin sedang proses berarti izinnya belom ada, jadi jangan main-main seperti ini," kata Muslimin, Senin 4 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Muslimin juga menegaskan pihaknya tidak mengizinkan bentuk aktivitas apapun dan penambatan kapal di lokasi yang dilarang selama izin belum ada.

"Sampai sekarang tidak ada izin yang ditunjukkan, kami minta pihak terkait lain seperti Dishub harus keras dalam hal ini dan saya minta Eko tidak semena-mena kalau memang ada izinnya silahkan tunjukkan, kalau belum ada jangan melanggar aturan," tegasnya.

Untuk itu, Muslimin mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang terkait alat berat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pembongkaran dermaga yang telah dibangun tersebut.

"Sudah koordinasi sama PU cuma memang katanya alat berat mereka tak sanggup menghancurkan dermaga dengan ketebalan beton segitu. Tapi kami akan datangi lagi tetap minta bantu alat berat untuk hancurin bagian yang bisa dihancurin minimal tangga naik dermaga," tandasnya.

Baca juga: Dipilih Jadi Daerah Penerima Program Sekolah Penggerak, Martin : Sejalan Dengan Visi Misi Ketapang

Terpisah, Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Subhi mengaku kalau sampai saat ini tidak diperbolehkan adanya aktivitas dan penambatan kapal di lokasi Tersus yang telah disegel beberapa waktu lalu.

"Tetap tidak boleh intinya, yang jelas kalau Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin apapun, jadi kalau ada aktivitas penambatan ranahnya Satpol PP," tegasnya, Senin 4 Januari 2021.

Sementara itu, pemilik Tersus Ilegal di bawah Jembatan Pawan 2, Eko enggan memberikan komentar.

Beberapa kali telepon dari awak media tidak diangkat. Namun ia sempat membalas pesan WhatsApp dengan mengatakan akan menghubungi kembali jika telah menyelesaikan pekerjaannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved