TARIF BPJS Terbaru Januari 2021, Iuran BPJSKesehatan Kelas III Juga Ikutan Naik Meski Ada Subsidi ?
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III harus merogoh kocek lebih banyak mulai Januari 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tarif BPJS terbaru untuk iuran BPJSKesehatan dipastikan akan naik pada tahun baru 2021.
Dikutip dari laman Kontan.co.id, bahkan kenaikan tarif BPJS terbaru tersebut juga akan dikenakan bagi kelas terendah, yakni kelas III.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III harus merogoh kocek lebih banyak mulai Januari 2020.
Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Baca juga: KEPASTIAN Subsidi Gaji Karyawan Cair Januari 2021 hingga Kabar BLT BPJS Diperpanjang Termin Ketiga
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.
Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.
Sementara itu, besaran tarif BPJS terbaru alias iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000