Rahman Ungkap Ciri-ciri Pelaku Penyelundupan Narkoba yang Digagalkan Petugas Lapas
Selain itu, usai berhasil digagalkan petugas Lapas, didapati kaleng rokok tersebut berisikan Sabu seberat 6,23 gram serta 7 butir pil Ekstasi.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas II B Singkawang, Rahman Adi Ramadani mengungkapkan ciri-ciri dari pelaku yang diduga kuat melemparkan kaleng rokok berisi sabu dan butiran pil ekstasi kedalam lapas pada Kamis 31 Desember 2020 lalu.
Dia katakan, berdasarkan keterangan petugas pos atas pada saat kejadian mengungkapkan pelaku menggunakan motor dengan berboncengan.
"Menurut informasi petugas piket waktu itu, pelaku menggunakan Mio hitam, dengan berboncengan," ungkap Rahman kepada wartawan Tribunpontianak, Senin 4 Januari 2021.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Sukiryanto Lakukan Kunjungan Kerja Penanganan Covid 19 ke Kalbar
Selain itu, usai berhasil digagalkan petugas Lapas, didapati kaleng rokok tersebut berisikan Sabu seberat 6,23 gram serta 7 butir pil Ekstasi. (*)