Live KompasTV Siaran Langsung Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Gugatan praperadilan ini diajukan Rizieq Shihab atas penetapan status tersangka.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.

Baca juga: Live Peluncuran SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 di Youtube LTMPT dan Syarat Bisa Mendaftar SNMPTN 2021

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," kata salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Aziz menuturkan, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan tuntutan. "(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," tuturnya.

"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata

Kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembacaan permohonan praperadilan pada sidang hari ini.

"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Live Peluncuran SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 di Youtube LTMPT dan Syarat Bisa Mendaftar SNMPTN 2021

Menurut Sugito, pihaknya dalam sidang praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved